Minim Penindakan, Kasatpol PP Sebut Belum Ada Perda Tibum

SAMPIT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki mengatakan, minimnya penindakan yang dilakukan oleh pihaknya lantaran belum ada Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Masyarakat (Tibum) di Bumi Habaring Hurung ini. 

“Perda ini sangat penting bagi Satpol PP sebagai payung hukum mengoptimalkan fungsi pengawasan. Kami perlu perda itu untuk melakukan penindakan, misal ada yang berjualan di trotoar nanti penindakannya akan bekerjasama juga dengan OPD terkait. Kami tidak ingin Satpol Pp terkesan bertindak zholim kalau tidak ada Perdanya,” kata Marjuki, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca juga berita lainnya

Saat ini Perda Tibum tersebut belum final atau belum selesai karena saat pengusulan masih banyak Perda lain yang tengah dibahas oleh eksekutif dan legislatif. Bahkan, pihaknya sudah melakukan studi banding ke daerah lain terkait pembuatan Perda agar dapat disesuaikan dengan keadaan daerah.

“Mungkin November sudah selesai. Perda Tibum bukan hanya payung besar dalam tugas Satpol PP, namun juga akan menghubungkan dengan Perda lain yang berkaitan dengan OPD lainnya,” tegas Marjuki. 

(dia/matakalteng.com)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

  • 617iv>
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

  • - dou-ebas-objectodule- dou-ebas-122t-sts="auto" data-expand="700" />
    T4b-aiv K3mim-nyatidak-sah-rudiy dou-ebas- dou-ebas-clas-