PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Susi Idawati, menyatakan dukungannya atas kebijakan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terkait pengelolaan area parkir.
Sebagai informasi sejak tanggal 20 September 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya telah mengeluarkan imbauan larangan parkir untuk kawasan Jalan S Parman (sepanjang Taman Pasuk Kameloh – Tugu Soekarno). Kawasan parkir hanya diperbolehkan di kawasan sekitaran Jalan Brigjen Katamso.
“Tentu kami mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota melalui Dishub. Tertatanya area parkir yang representatif, tentu akan memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir,” ujar srikandi Partai NasDem ini, Jumat 8 Oktober 2021.
Susi Idawati menilai dengan dipindahkannya area parkir ke kawasan Jalan Brigjen Katamso, kondisi parkir akan menjadi lebih tertata. Maka dari itu kebijakan larangan parkir pada kawasan Tugu Soekarno dan Taman Pasuk Kameloh tersebut cukup tepat.
Sisi positif lainnya lanjut, dengan adanya penataan kawasan parkir yang resmi, maka akan turut membantu menghindari tumbuhnya parkir-parkir ilegal yang akan menyebabkan kebocoran PAD. Sebab kerugian negara yang ditimbulkan akibat parkir. Ilegal akan berdampak terhambatnya pembangunan daerah.
“Dengan parkir yang tertata baik secara resmi, maka pemerintah dapat meraih PAD yang dihasilkan sektor tersebut. Pemerintah akan mendapatkan manfaat melalui PAD yang dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan. Sehingga kesadaran masyarakat untuk menyikapi positif aturan yang dibuat oleh pemerintah juga diperlukan,” beber Susi.
Selain dapat membantu dari segi peningkatan PAD, penataan parkir ini juga memberikan manfaat dari segi keselamatan pengguna jalan. Terlebih kawasan Tugu Soekarno benar-benar dekat dengan posisi traffic light, yang sangat berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, dan menimbulkan bahaya apabila masih tetap digunakan sebagai lahan parkir.
“Larangan parkir harus disadari dan dimengerti oleh masyarakat, hal itu semua demi kepentingan umum serta kelancaran arus lalu lintas,” pungkas Susi.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=59541 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post