SAMPIT – Meski Kotawaringin Timur (Kotim) sudah turun menjadi level 2 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pembatasan jam malam masih berlaku. Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Umar Kaderi.
“Boleh buka namun tetap menerapkan Prokes. Pedagang jual beli makanan maupun minuman hanya diperbolehkan menampung 50 persen dari kapasitas tempat. Dan itu pun batasnya sampai jam 9 malam. Selebihnya harus melalui metode pesan antar, maupun dibawa pulang (bungkus),” kata Umar, Jumat 8 Oktober 2021.
Untuk itu dirinya berharap agar masyarakat dapat kembali bekerjasama mematuhi aturan tersebut, agar level PPKM kembali turun dan kemungkinan bisa terbebas dari pandemi Covid-19 yang sudah lama menggerogoti berbagai lini kehidupan.
“Semua ini harus ada kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. Ingat, walaupun sudah divaksin, kita tetap harus menerapkan prokes, baik diluar rumah maupun didalam rumah. Jangan sampai virus ini kembali meningkat,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kotim, Marjuki menyebutkan bahwa meski Kotim saat ini masuk pada PPKM Level 2, namum untuk pemberlakukan jam malam masih tetap dilaksanakan. Marjuki menyebut, kunci setiap kebijakan pemerintah, tergantung kedisiplinan masyarakat.
Lanjutnya, jika masyarakat patuh dan disiplin menjalani segala protokol kesehatan (Prokes) maka kasus Covid-19 akan terus menurun. “Jika masyarakat disiplin mematuhi peraturan protokol kesehatan, tentunya kelonggaran aturan juga pasti ada,” tuturnya. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan monitoring di lapangan sehingga, pembatasan jam malam masyarakat tetap terkendali.
(dia/raf/matakalteng.com)
Discussion about this post