SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung rencana pelaksanaan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan pihaknya siap mengikuti regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Kami di daerah mengikuti dan kami pun siap mendukung pelaksanaan itu,” katanya, Kamis 7 Oktober 2021.
Pasalnya dengan menggunakan NIK, semua data identitas warga atau kependudukan telah tercantum. Selain itu, juga dapat mempermudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau masyarakat yang wajib pajak, dan dapat meningkatkan rasio pajak. Sebab, semua masyarakat yang bekerja saat ini memiliki NIK yang tertera di KTP. “Data penduduk berdasarkan NIK sejak awal sudah merespon itu. Sehingga masyarakat tidak lagi memiliki lebih dari satu NIK. Kami siap membantu,” jelasnya.
Diketahui belum lama ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menghapus NPWP dan digantikan dengan NIK. Sehingga kedepan semua penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak. Namun kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post