SAMPIT – Angka perceraian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama pandemi Covid-19 naik 20 persen. Berdasarkan data Pengadilan Agama Sampit, sejak Januari hingga Oktober 2021, ada sebanyak 658 perkara perceraian yang telah masuk.
Namun, dari jumlah itu, ada 619 kasus yang putus dalam persidangan. Disamping itu, pihaknya menyampaikan tidak ada kaitan angka perceraian dengan kasus pandemi Covid-19.
“Saat ini rata rata dalam kasus perceraian ini karena faktor ekonomi,” kata Sondy Ari Saputra, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit, Kamis 7 Oktober 2021. Tidak semua perceraian akibat faktor ekonomi berkaitan dengan masa pandemi Covid-19.
Hanya saja perceraian tersebut bertepatan dengan waktu pandemi. Sehingga, bukan berarti perceraian yang terjadi akibat dari adanya pandemi Covid-19. “Tidak hanya ekonomi, banyak juga faktor perselingkuhan jadi masalah dalam kasus perceraian ini,” ucap Sondy.
Rata-rata usia perceraian ini relatif masih muda yakni rata rata usia 20 tahun hingga 30 tahun keatas, karena banyaknya perkawinan usia yang masih muda. “Jadi memang angka perceraian ini naik 20 persen selama pandemi Covid-19 tahun ini,” demikiannya.
(brh/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=59408 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post