SAMPIT – Saat ini Kotawaringin Timur (Kotim) sudah turun dari level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2. Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Umar Kaderi.
Dirinya mengatakan, penurunan level tersebut telah tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Di dalamnya disebutkan Kabupaten/kota yang level 2 yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur,” sebutnya, Kamis 7 Oktober 2021.
Sementara untuk Level 3 yaitu Kabupaten Barito Selatan, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021. Yang artinya PPKM diperpanjang lagi namun level Kotim sudah turun,” tegasnya.
PPKM Level 2 dan Level 1 pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dengan beberapa ketentuan. Salah satunya tentang pelaksanaan pembelajaran.”Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan tetap diatur dalam level 2 ini,” tegasnya.
Yakni untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dan untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kotim, Multazam menyampaikan saat ini untuk Satuan Pendidikan di Kotim sudah melakukan proses pembelajaran tatap muka terbatas. Disamping itu, protokol kesehatan juga terus diperhatikan, terutama dari pintu masuk sekolah sampai rungan kelas.
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” jelasnya.
Kemudian untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. “Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh,” tuturnya.
(dia/raf/matakalteng.com)
Discussion about this post