SAMPIT – Sanggul Lumban Gaol kembali memegang jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin, 5 Juli 2021.
Pada 8 Desember 2020, Sanggul digantikan oleh Ahmad Sarwo Oboy, namun hanya sebagai Plt. Lalu dirinya dialih tugaskan menjadi staff di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAP2KB) Kotim sebagai Penyusun Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Seksi Distribusi Alokon dan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana.
Dengan adanya pergeseran jabatan ini, Oboy yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Disperkim Kotim ini sekarang bertugas sebagai staf ahli di Kantor Bupati Kotim.
Sanggul diberhentikan sebagai Kepala DLH Kotim karena dianggap melanggar aturan. Ini terjadi masa akhir masa kepemimpinan SAHATI. Dirinya pun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya untuk melawan Bupati Kotim yang telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020 lalu. Dalam gugatan ini, dirinya menang. Atas dasar tersebut sesuai dengan keputusan maka jabatannya sebagai eselon II harus dikembalikan.
“Sesuai dengan putusan PTUN Palangka Raya, maka kami mengembalikan jabatan sebelumnya, yakni Kepala DLH Kotim,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.
Dilanjutkan, banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Kepala DLH. Selain permasalahan sampah, hal yang juga menjadi PR adalah persoalan pencemaran lingkungan yang sering terjadi di perkebunan.
“Banyak PR yang harus diselesaikan. Program Plt Kepala DLH sebelumnya juga masih ada, itu juga harus diselesaikan. Semoga semuanya bisa teratasi dengan baik,” tutup Halikinnor.
(dev/matakalteng.com)













