SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini telah menggelar pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Namun hingga kini lelang tersebut hanya diikuti oleh tiga peserta lantaran persyaratan yang cukup ketat.
“Sebenarnya ada pejabat yang berkompeten ingin ikut namun tidak memenuhi persyaratan, karena sekarang persyaratannya ketat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto, Senin 5 Juli 2021.
Sehingga seleksi tersebut tidak dapat dilakukan lantaran tidak memenuhi syarat pelaksanaan seleksi Sekda, meskipun telah dilakukan perpanjang waktu pendaftaran oleh pihak BPKSDM Kotim sesuai dengan aturan yang ada.
“Tidak memenuhi syarat jadi dari Pansel diserahkan ke Bupati intinya sampai batas akhir yang ditentukan perpanjang kemarin pesertanya tetap tiga dan tidak memenuhi syarat dari yang ditetapkan seperti umur dan jabatan terakhir,”jelas Alang Arianto.
Lanjutnya, untuk pengisian jabatan Sekda ini Bupati Kotim akan mengajukan surat kepada Gubernur Kalteng yang nantinya diteruskan ke KSN. Jika disetujui maka pengisian jabatan itu melalui rotasi dan mutasi.
Sehingga tidak lagi melalui pendaftaran, bahkan pejabat yang melebihi usia atau 58 tahun dapat ikut tapi melalui panggilan Bupati Kotim. “Pejabat yang berpotensi di Kotim ini ada 4 hingga 5 untuk mengisi jabatan Sekda, tapi untuk siapa-siapanya tunggu saja nanti,”ungkapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post