PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran belum lama ini mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi. Beberapa poin yang tertera antara lain upaya strategis untuk menekan angka sebaran Covid-19 serta pembatasan pada sejumlah sektor juga dipertegas.
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan mengacu pada edaran tersebut, Pemko Palangka Raya akan sigap menerapkan edaran tersebut, sebagai upaya menurunkan angka kasus positif Covid-19.
“Salah satu hal yang akan diterapkan di Kota Palangka Raya, adalah pembatasan jam operasional pada sektor usaha. Begitupun kegiatan sektor esensial seperti pelayanan publik maupun tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, supermarket, diberlakukan dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujar Fairid, Senin 5 Juni 2021.
Fairid juga menambahkan untuk kegiatan di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, mall, pasar dan sebagainya diberlakukan ketentuan makan/minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas, lalu pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian layanan pesan antar sesuai jam operasional restoran, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Adapun untuk kebijakan lainnya, seperti kegiatan ibadah, belajar mengajar hingga pengaturan keluar masuk wilayah kota setempat yang mewajibkan penggunaan surat negatif Covid-19 berupa hasil Swab-PCR ataupun Rapid Test Antigen akan diikuti secara berjenjang sesuai kewenangan dan koordinasi bersama pihak pemerintah provinsi.
“Pelaksanaan vaksinasi, pengetatan Prokes, dan pembatasan adalah kunci agar pandemi ini lekas berakhir. Walaupun sudah divaksin, bukan berarti kita sudah terbebas,” tegas Fairid. Harus disadari tambah dia, meski ekonomi tetap berjalan, akan tetapi ada kalanya harus direm agar masyarakat bisa sadar bahwa Covid-19 ini masih belum berakhir.
“Apabila angka Covid-19 naik, maka saya akan menginjak rem. Jangan mengambil resiko. Mohon di pahami oleh masyarakat, ada kalanya kita membuka sebesar-besarnya peluang ekonomi, ada kalanya kita rem ekonomi. Tergantung situasi dan kondisi,” tukasnya.
Pemberlakuan edaran gubernur tersebut jelas Fairid, akan diterapkan dalam waktu dekat. Tim Satgas Covid-19 kota dan kecamatan, hingga Polresta Palangka Raya akan melaksanakan sosialisasi pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post