SAMPIT- Peraturan daerah (Perda) penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai salah satu langkah untuk menekan angka kasus terkonfirmasi Covid-19.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyebut Perda tersebut dibuat untuk memberi payung hukum bagi petugas dalam mendisiplinkan masyarakat yang melanggar Prokes.
“Perda itu memberikan payung hukum kepada petugas yang nantinya dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak disiplin Prokes,” ujarnya, Jumat 25 Juni 2021. Namun demikian, Perda tersebut masih dalam proses penggodokan, sehingga belum dapat diterapkan untuk saat ini.
“Kita sedang menggodok Perda dan Perbup itu, termasuk upaya kami nanti akan menggelar operasi yustisi dengan menerapkan sanksi denda maupun kurungan. Tapi diharapkan tidak dipergunakan, namun bagaimana kesadaran masyarakat yang harus lebih waspada karena penularan meningkat,” ucapnya.
Pada rancangan peraturan daerah tersebut salah satunya membahas terkait penegakan hukum protokol kesehatan. Dimana diantaranya adalah setiap yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp. 150 ribu atau penerapan sanksi sosial berupa teguran lisan atau teguran tertulis, atau penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o meliput, menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
Tidak hanya itu, pada rancangan perdana itu pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis atau pembubaran kerumunan.
Selain itu denda administratif paling banyak Rp 5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu 3 hari kerja. Bahkan dapat pula sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post