PALANGKA RAYA – Ganja kualitas super dengan berat hampir setengah kilogram asal Aceh yang diselundupkan melalui jasa kurir pengiriman barang di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Minggu 13 Juni 2021 waktu lalu, berhasil disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dari seorang tersangka berinisial DS (42).
Tersangka ini adalah seorang karyawan di Perusahan Pertambangan Batu Bara yang ada di Kabupaten Murung Raya penyitaan barang haram jenis ganja ini berkat kerjasama dengan pihak Kepolisian Polres Murung Raya setelah pihak BNNP Kalteng mendapatkan informasi adanya penyelundupan barang tersebut dari Medan seberat 450,5 gram yang dikirim melalui jasa kurir.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Dr. Agustiyato saat konferensi pers di Gedung BNNP Kalteng menyampaikan bahwa ganja ini diduga kuat akan diedarkan diwilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Murung Raya.
“Peredaran ganja di wilayah Kalteng saat ini sudah mulai marak, dengan hasil tangkapan ini kita akan terus lakukan pemberantasan dan penindakan” terangnya. Jumat 25 Juni 2021. Lebih lanjut dikatakan, atas kasus ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(fai/matakalteng.com)






















Discussion about this post