PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo memimpin rapat tindak lanjut penanganan jalan rusak di ruas Jalan Lingkar Selatan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Edy Pratowo menyampaikan untuk pembangunan infrastruktur, diharapkan dapat melibatkan seluruh komponen dan stakeholder agar bisa saling mendukung. Pasalnya, penganggaran pemerintah pusat maupun daerah saat ini berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Hanya beberapa daerah di Kalteng yang akan menerima dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari PAD. Sementara untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, diungkapkan oleh Edy dari segi ekonomi lebih baik jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya.
“Kita berharap hal ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, disatu sisi pembangunannya berjalan lancar begitu pula pemanfaatannya. Disisi lain juga masyarakat juga dapat menikmati,” harap Edy.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/52/Dishub, saat ini di Wilayah Kalteng kelas jalan tertinggi adalah Jalan Kelas III, kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jalan Kelas III adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter.
“Untuk angkutan hasil usaha perusahaan dapat bekerjasama dengan transportir yang memiliki kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan. Selain itu, transportir wajib melakukan normalisasi kendaraan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan rancang bangun kendaraan (SRUT). Apabila transportir tidak melakukan normalisasi maka perusahaan wajib memutus kontrak kerja,” jelas Yulindra.
Lanjutnya, berdasarkan Surat Edaran tersebut, perusahaan diminta untuk : wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Kedua, pembatasan angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan melewati ruas meliputi Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Lingkar Selatan Kota Sampit dan Palangka Raya – Kuala Kurun.
Ketiga, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016, persyaratan tambahan perusahaan wajib menggunakan kendaraan operasional bernopol Kalimantan Tengah dan apabila menggunakan jasa transportir maka harus bernopol Kalimantan Tengah (KH). Keempat, Bupati atau Walikota berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah melalui Polres Kabupaten/Kota untuk melakukan penutupan ruas jalan tersebut di atas, penindakan hukum pelanggaran izin penyelenggaraan angkutan, tata cara muat dan daya angkut serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan kepolisian melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi dan melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. Keenam, KSOP & BPTD apabila ditemukan kendaraan dari Pulau Jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi Jalan Kelas III maka wajib melakukan transfer muatan di pelabuhan.
(liv/matkalteng.com)
Discussion about this post