SAMPIT – Larangan mudik yang telah dijadwalkan oleh pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei 2021, telah di laksanakan Kepolian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Taufik Hidayat mengatakan bahwa untuk Pos Penyekatan Pelantaran tetap berdiri, namun untuk pelaksanaannya tidak melakukan penyekatan melainkan pemantauan arus lalulintas.
“Kita lakukan pengecekan protokol kesehatan (Porkes) baik pengemudi dan penumpang serta mengecek unit kendaraan yang ingin melewati Pos tersebut,” ujar IPDA Taufik Hidayat, Jumat 7 Mei 2021.
Selanjutnya, kendaraan yang melintas terpantau cukup banyak yang melewati jalan tersebut. Dalam pelayanannya, pihak Polsek memberhentikan pengendara sejenak untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan lainnya.
“Apabila didapati pengguna jalan tidak menggunakan masker dan tidak mentaati Prokes, maka kita suruh balik kanan” tambah Kapolsek. Dalam hal ini, pihaknya mengimbau agar pengguna jalan dapat mematuhi peraturan pemerintah dengan mengikuti 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker jika ingin keluar rumah.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post