SAMPIT – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M. Dimana di dalamnya jelas dikatakan bahwa seluruh jamaah Salat Iduliitri harus tetap menggunakan masker selama pelaksanaan salat hingga selesai.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin mengatakan, salat Idulfitri 1 Syawal di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Dimana hal itu sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya yakni Salat Idulitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
“Dalam hal Salat Iduliftri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Jumat 7 Mei 2021.
Adapun ketentuan yang dimaksud lanjutnya, Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun shalat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Kemudian Jamaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antarj jamaah.
“Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir,” tegasnya. Sedangkan bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
“Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan,” kata Zainuddin. Selain itu, Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Dimana mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib untuk menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik.
“Panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idulfitri sebelum menggelar ssalat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Cocid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post