KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika hubungan antara pihak perusahaan dan karyawan haruslah saling menguntungkan atau menciptakan sebuah simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, dalam hal ini, antara perusahan dan karyawan harus ada kesinambungan serta prinsip saling menguntungkan satu sama lain dalam berbagai hal.
“Yang pasti seperti ini, antara karyawan dan perusahaan itu prinsipnya harus saling menguntungkan dan jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan, sehingga semuanya itu harus mengacu pada peraturan yang berlaku,” katanya, Jum’at 7 Mei 2021.
Dengan adanya hal tersebut, tentu akan menciptakan rasa nyaman para karyawan dalam bekerja dengan segala hak mereka yang dipenuhi dengan jelas oleh perusahaan, dan pihak perusahaan tidak dirugikan.
Selain itu, dirinya mengimbau kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Seruyan agar bisa menjadi jembatan penghubung dan aktif dalam memantau hubungan antara karyawan dan perusahaan yang ada di wilayah setempat.
“Intinya harus aktif, di Kabupaten Seruyan inikan jumlah perusahaan banyak khususnya yang bergerak di perkebunan, dan sebagian besar masyarakat kita bekerja diperusahaan tersebut, jadi memang harus ada simbiosis mutualismenya. Termasuk dalam penerapan UMK,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post