SAMPIT – Lagi-lagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berdalih kenapa tidak melakukan penertiban penjual miras ilegal di Sampit.
Plt Kepala Satpol PP Kotim, Rahmad Widi Sujarwo mengatakan bahwa belum terbentuknya tim pelaksana kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit masyarakat, menjadi alasan belum dilaksanakannya razia minuman keras (Miras) dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kita belum bisa melakukan razia karena untuk melakukan itu harus membentuk tim yang terdiri dari TNI/Polri dan Dinas terkait seperti Dinas Perizinan, Perdagangan dan Dinas Sosial dan kami,” ujar Rahmat Widi Sujarwo, Jumat 5 Maret 2021.
Ia mengaku peraturan penertiban tersebut sudah diajukannya ke Bupati. Namun sampai saat ini belum keluar sehingg tim tersebut belum bisa dibentuk.
“Kita sudah ajukan pembentukan tim itu, mungkin sekarang sedang diproses. Penyidik kami juga sedang mencari data terkait mana saja yang menyalahi aturan,” tambahnya.
Sementara Wakil Bupati Kotim, Irawati mengungkapkan terkait hal tersebut dirinya akan segera dan memimpin pembentukan tim itu. Sehingga razia miras dapat secepatnya dilakukan.
“Pak Bupati minta saya yang memimpin itu, kita akan secepatnya bentuk. Karena miras ini sudah sangat meresahkan,” terangnya.
Jika tim sudah terbentuk tidak hanya miras yang ditertibkan, termasuk juga menyasar kos-kosan yang terindikasi dijadikan tempat kumpul kebo.
“Dari hasil laporan masyarakat ternyata banyak kos-kosan yang disalah gunakan itu juga akan kita bereskan,” papar Irawati.
Dari hasil pantauan yang dilakukan ke lapangan bersama Satpol PP di wilayah setempat, Irawati mengaku telah menemukan spot yang menjadi sasaran razia selanjutnya.
“Kita sudah temukan spot-spotnya yang akan kita tertibkan nanti,” tutupnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post