SAMPIT- Kenaikan tunjangan daerah tahun 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang telah dicanangkan sebelumnya akan dilakukan jika kondisi anggaran kembali normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Karena wabah Covid-19 jadi kami belum bisa menaikkan tunjangan daerah untuk ASN,” ungkap Bupati Kotim, H Halikinnor, Selasa 2 Maret 2021. Pihaknya akan menaikan tunjungan tersebut jika pandemi dapat diatasi, dalam artian tidak ada lagi masyarakat yang terpapar Covid-19.
Pasalnya untuk saat ini telah dilakukan refocusing anggaran, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) yang dilakukan pemangkasan sebesar 8 persen atau sebanyak Rp 60 miliar untuk penanganan Covid-19.
“Jadi untuk sekarang kami lebih fokus ke penanganan Covid-19, jika nanti kondisi membaik sudah tida ada lagi penyabaran Covid-19, Insyaallah akan kami naikkan,” terangnya.
Namun Halikinnor juga menegaskan bahwa pihaknya juga tidak akan melakukan pemangkasan atau pengurangan pada tunjangan daerah bagi ASN. Ia pun berjanji akan segera melunasi tunjangan yang belum dibayarkan.
“Kami tidak akan melakukan pemangkasan. Terkait tunjangan yang belum dibayarkan akan segera kami bayar, karena tim audit dari BPK baru saja selesai meriksa selanjutnya akan diproses untuk dibayarkan,” tegasnya.
(dev/matakalteng.co.id)





















Discussion about this post