PALANGKA RAYA – Kepengurusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode Tahun 2021-2025 telah dikukuhkan. Pengukuhan ini dilakukan secara hybrid, yaitu memadukan antara virtual dan kehadiran ditempat. Kegiatan berlangsung di aula LPMP Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Palangka Raya, Selasa 2 Maret 2021.
Tujuh Anggota BAN-SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) Provinsi Kalimantan Tengah masa tugas 2021-2025 dikukuhkan Ketua BAN-SM Toni Toharudin. Ketua BAN-SM Provinsi Kalimantan Tengah yang baru saja dilantik Slamet Winaryo, mengapresiasi kinerja anggota pengurus BAN-SM masa tugas 2018-2021 yang telah menyelesaikan tugas per 1 Maret 2021.
“Kami akan membangun kebersamaan yang solid dalam internal BAN-SM Kalteng untuk melaksanakan 17 tugas yang diamanatkan UU,” ujar Slamet Winaryo.
Lebih lanjut Slamet menyampaikan bahwa BAN-S/M Kalteng berkomitmen untuk menjalin koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Pendidikan yang ada di kabupaten/kota guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kalteng.
Slamet juga berharap, kepada sekolah-sekolah dapat menjalankan seluruh instrumen dalam IASP Tahun 2020 ini. Selain itu, dirinya mengatakan, ketika instrumen-instrumen telah dipahami bersama, bahkan harapannya pihak sekolah pun telah menguasai instrumen tersebut, maka kedepannya tidak sedikit sekolah akan berinisiatif mengajukan akreditasi.
Diketahui BAN-S/M Pusat telah menyusul Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020. IASP Tahun 2020 disebutkan bahwa beban kerja guru sudah dikurangi beban administrasi dan lebih menekankan kepada optimalisasi kinerja dari guru-guru.
Ketujuh anggota BAN-SM Provinsi Kalteng yang dikukuhkan ini terpilih dari 300 orang yang mendaftar dan menjalani proses seleksi. BAN-SM Provinsi Kalteng tahun 2021 mendapat tugas diantaranya melakukan visitasi ke 238 sekolah/madrasah yang tersebar di daerah-daerah se Kalteng baik secara daring maupun luring.
(vi/matakalteng.co.id)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=39570 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post