SAMPIT – Sejak tahun 2020 lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online. Namun tidak semua masyarakat merasa dimudahkan dengan pelayanan ini, tidak jarang warga mengeluh karena merasa sulit melakukan secara online.
Terutama masyarakat di desa yang jauh, tidak sinyal internet untuk mengakses pelayanan tersebut. Sehingga Disdukcapil Kotim kerap kali menerima kritikan warga yang menyebutkan sulitnya pelayanan.
Untuk itu Kadisdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, pelayanan online bukan untuk mempersulit masyarakat. Selain untuk menghindari penyebaran Covid-19, cara ini juga untuk menghindari adanya calo yang kerap kali meminta bayaran tinggi kepada warga.
“Khusus untuk perangkat desa tetap dilayani untuk membawa berkas secara manual. Hanya administrasi awal saja yang secara online, berkas aslinya tetap diserahkan ke kantor. Hal ini juga akan mempermudah masyarakat agar tidak bolak balik ke kantor, ketika persyaratan sudah lengkap melalui pendaftaran online baru ke kantor untuk menyerahkannya,” bebernya, Sabtu 6 Februari 2021.
Dengan melakukan pelayanan secara online ini jasa calo dapat dihindari. Karena untuk masuk mendaftar melalui online harus menggunakan NIK yang bersangkutan. Dan satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu orang tersebut.
“Jadi calo akan mati kutu. Karena calo ini juga akan merugikan masyarakat, bayaran yang diminta cukup tinggi. Terlebih lagi keamanannya tidak terjamin. Jangan sampai masyarakat tertipu dan mendapatkan berkas palsu nantinya,” tegasnya.
Lebih lanjut ujar Agus, phaknya berupaya untuk meningkatkan pelayanan melalui sistem online. Agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya calo. Dirinya juga mengatakan, untuk masyarakat di desa-desa, pihaknya kerap kali turun untuk jemput bola melakukan pelayanan di kantor desa.
“Jadi bisa berurusan juga di kantor desanya. Kami berharap masyarakat lebih dimudahkan dengan pelayanan online ini,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post