SAMPIT – Instruksi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi agar dinas terkait bersama aparat penegak hukum menidak penjual minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal belum dilaksanakan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol Pp) Kotim Rihel beralasan penindakan belum dilakukan karena harus dirapatkan dulu.
“Mungkin saya akan minta rapat dulu minggu depan, karena minggu ini giat bupati sudah padat sampai Sabtu 6 Februari 2021 ada pembukaan MTQ di Bukit Santuai,” ujarnya, Selasa 2 Februari 2021.
Disamping itu Rihel mengaku belum memiliki data penjual miras yang memiliki izin dan tidak.
“Datanya belum saya minta di Dinas Perizinan,” ujarnya.
Sebelumnya Supian Hadi mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan rajia penjualan miras dengan melibatkan semua unsur terkait, yakni Satpol Pp, TNI dan Polri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Jhony Tangkere juga menjelaskan bahwa di Kotim hanya ada beberapa yang memiliki izin tempat penjualan Miras. Seperti Hypermart, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol 5% kebawah.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post