PALANGKA RAYA – Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 1 Januar 2021 mengagendakan tanggapan/jawaban Bapemperda atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Pada rapat tersebut disampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah menyetujui pandangan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait keinginan raperda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Persetujuan ini dibarengi dengan usulan agar penanggung jawab yang memiliki kewenangan segera ditentukan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Tengah, Maruadi mengatakan bahwa raperda inisiatif perlu pembahasan lebih lanjut agar dalam implementasi kedepannya dapat sesuai dengan yang diharapkan.
“Raperda ini harus dibahas lebih lanjut untuk menentukan penanggung jawab agar peraturan ini tidak hanya menjadi peraturan di atas kertas saja,” ujar Maruadi, Selasa 2 Februari 2021.
Lebih lanjut Maruadi mengatakan Bapemperda Kalteng memiliki pandangan sama agar raperda inisiatif ini dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam UU ini juga diatur kewenangan provinsi untuk melakukan pembinaan lembaga adat di kabupaten/kota.
“Secara umum kami menyetujui dan mengapresiasi penyusunan pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Dengan adanya pedoman ini akan membantu upaya identifikasi dan validasi masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post