• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bupati Instruksikan Tutup Toko Miras Tidak Berizin

Bupati Instruksikan Tutup Toko Miras Tidak Berizin

Senin, 1 Februari 2021
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Bupati Kotim H Supian Hadi didampingi Ketua DPRD Kotim Rinie serta Kajari Kotim Hartono usai meresmikan jalan baru Bandara HbAsan Sampit, Senin 1 Februari 2021.

FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Bupati Kotim H Supian Hadi didampingi Ketua DPRD Kotim Rinie serta Kajari Kotim Hartono usai meresmikan jalan baru Bandara HbAsan Sampit, Senin 1 Februari 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi memerintahkan dinas terkait agar menutup toko yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa izin.

“Saya sudah berbicara dengan perizinan kalau tidak sesuai tutup,” tegas Supian Hadi, Senin 1 Februari 2021.
Dalam waktu dekat ini Supian mengaku telah merencanakan akan merajia toko yang menjual miras yang tidak sesuai dengan perizinan. Semua unsur akan dilibatkan dalam razia tersebut, seperti Satpol PP serta TNI dan Polri.

Meski demikian, miras memiliki klasifikasi yang diperbolehkan untuk dijual di restoran ataupun tempat karaoke. Namun dalam hal ini, zona tempat penjualan juga menjadi perhatian.

Baca juga berita lainnya

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

“Kita sudah rencanakan razia itu, tunggu saja tanggal mainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Jhony Tangkere menjelaskan bahwa di Kotim hanya ada beberapa yang memiliki izin tempat penjualan Miras. Seperti Hypermart, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol 5% kebawah.
“Toko Modern seperti Alfamart dan indomaret juga tidak boleh menjual miras. Hanya Hypermart yang boleh menjual golongan A,” tegas Jhony Tangkere.
Sedangkan tempat yang diperbolehkan menjual miras baik itu golongan A, B, dan C, hanyalah hotel bintang 4 dan 5. Di Kotim hanya Aquarius. Itupun dikonsumsi di tempat dan tidak boleh di ecer ataupun dibawa pulang.
Selain itu, untuk yang diperbolehkan menjual miras golongan A untuk diminum ditempat diantaranya, rumah makan dan restoran. Karaoke juga boleh, asalkan memenuhi syarat yg ada dalam Perda, seperti jarak tempat tersebut dengan Tempat Ibadah (Masjid,Gereja, Vihara dll), Sekolah dan Kantor Pemerintah minimal 200 M.
Jikapun dalam Perda diperbolehkan seperti Karaoke Huppy Papy dan Studio Karaoke namun karena jaraknya dengan Sekolah dalam radius 200 M, maka mereka tidak bisa juga diberikan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
“Yang pasti saya tegaskan, kami tidak mengeluarkan izin penjualan miras untuk eceran di toko-toko dan tidak ada toko eceran penjualan miras yang berizin, baik itu golongan A, B, dan C,” ungkapnya.

(dev/matakalteng.co.id)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Langgar Prokes di Sampit, Remaja ini Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Next Post

Camat Harus Bisa Selesaikan Masalah di Wilayahnya

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Camat Harus Bisa Selesaikan Masalah di Wilayahnya

Sanksi Bagi Masyarakat yang Menolak Vaksin Dianggap Tidak Bijak

Pejabat di OPD Barsel Harus Bisa Jadi Panutan

Bocah Penderita Tumor Ganas Dapat Perhatian Pemkab Pulpis

Tiga Hari Kedepan, Kota Sampit Berpotensi Hujan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK