SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi memerintahkan dinas terkait agar menutup toko yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa izin.
“Saya sudah berbicara dengan perizinan kalau tidak sesuai tutup,” tegas Supian Hadi, Senin 1 Februari 2021.
Dalam waktu dekat ini Supian mengaku telah merencanakan akan merajia toko yang menjual miras yang tidak sesuai dengan perizinan. Semua unsur akan dilibatkan dalam razia tersebut, seperti Satpol PP serta TNI dan Polri.
Meski demikian, miras memiliki klasifikasi yang diperbolehkan untuk dijual di restoran ataupun tempat karaoke. Namun dalam hal ini, zona tempat penjualan juga menjadi perhatian.
“Kita sudah rencanakan razia itu, tunggu saja tanggal mainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Jhony Tangkere menjelaskan bahwa di Kotim hanya ada beberapa yang memiliki izin tempat penjualan Miras. Seperti Hypermart, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol 5% kebawah.
“Toko Modern seperti Alfamart dan indomaret juga tidak boleh menjual miras. Hanya Hypermart yang boleh menjual golongan A,” tegas Jhony Tangkere.
Sedangkan tempat yang diperbolehkan menjual miras baik itu golongan A, B, dan C, hanyalah hotel bintang 4 dan 5. Di Kotim hanya Aquarius. Itupun dikonsumsi di tempat dan tidak boleh di ecer ataupun dibawa pulang.
Selain itu, untuk yang diperbolehkan menjual miras golongan A untuk diminum ditempat diantaranya, rumah makan dan restoran. Karaoke juga boleh, asalkan memenuhi syarat yg ada dalam Perda, seperti jarak tempat tersebut dengan Tempat Ibadah (Masjid,Gereja, Vihara dll), Sekolah dan Kantor Pemerintah minimal 200 M.
Jikapun dalam Perda diperbolehkan seperti Karaoke Huppy Papy dan Studio Karaoke namun karena jaraknya dengan Sekolah dalam radius 200 M, maka mereka tidak bisa juga diberikan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
“Yang pasti saya tegaskan, kami tidak mengeluarkan izin penjualan miras untuk eceran di toko-toko dan tidak ada toko eceran penjualan miras yang berizin, baik itu golongan A, B, dan C,” ungkapnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post