Baca juga berita lainnya
SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere mengungkapkan bahwa tidak ada satupun toko, kios, warung di daerah itu yang memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
“Sesuai peraturan daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perda, maka toko, kios/warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C,” ujar Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere, Kamis, 28 Januari 2021.
Dirinya menegaskan, jika terdapat toko yang menjual miras di Kotim, itu dipastikan tidak ada izin dari pihaknya. Karena di Sampit, hanya Hypermart yang diperbolehkan menjual miras secara eceran, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol 5% ke bawah.
“Toko Modern seperti Alfamart dan indomaret juga tidak boleh menjual miras. Hanya Hypermart yang boleh menjual golongan A,” tegas Johny Tangkere.
Sementara tempat yang diperbolehkan menjual miras baik itu golongan A, B, dan C, hanya hotel bintang 4 dan 5. Di Kotim hanya Aquarius, itupun dikonsumsi di tempat dan tidak boleh di ecer ataupun di bawa pulang.
Selain itu, untuk yang diperbolehkan menjual miras golongan A untuk diminum di tempat diantaranya, rumah makan dan restoran. Karaoke juga boleh, asalkan memenuhi syarat yg ada dalam Perda, seperti jarak tempat tersebut dengan Tempat Ibadah (Masjid, Gereja, Vihara dll), Sekolah dan Kantor Pemerintah minimal 200 M.
Jikapun dalam Perda diperbolehkan seperti Karaoke Huppy Papy dan Studio Karaoke namun karena jaraknya dengan Sekolah dalam radius 200 M, maka mereka tidak bisa juga diberikan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
“Yang pasti saya tegaskan, kami tidak mengeluarkan izin penjualan miras untuk eceran di toko-toko dan tidak ada toko eceran penjualan miras yang berizin, baik itu golongan A, B, dan C,” ungkapnya. Sehingga jika terdapat toko, warung, kios ataupun sejenis yang menjual miras dipastikan oleh tidak memiliki izin.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post