SUKAMARA – Proses belajar mengajar di Kabupaten Sukamara hingga saat ini masih menerapkan sistem daring, meski ada beberapa sekolah yang telah menjalankan secara tatap muka.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara, Alnahori mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah SD dan SMP terkait dengan pelaksanaan belajar mengajar.
“Kita telah melakukan rapat dengan pihak sekolah terkait dengan pembelajaran yang dikondisikan dengan situasi di daerah masing-masing,” kata Alnahori, Kamis 28 Januari 2021.
Alnahori menjelaskan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk sistem pembelajaran kepada pihak sekolah, namun hal itu khusus bagi wilayah berzona hijau, sedangkan untuk wilayah zona merah pihaknya melarang pembelajaran secara tatap muka.
“Kalau wilayah zona hijau kita serahkan kepada pihak sekolah untuk pembelajaran secara tatap muka, namun jika ada orang tua yang tidak setuju, pihak sekolah harus menfasilitasi pembelajaran secara daring,” kata Alnahori.
Alnahori menjelaskan beberapa sekolah tingkat yang diperbolehkan menerapkan sistem belajar secara tatap muka adalah kecamatan Jelai, Balai Riam dan Permata Kecubung.
“Namun kondisi tersebut bisa saja berubah jika status zona juga berubah misal ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, mana pihak sekolah bisa langsung mengubah metode pembelajaran menjadi daring,” tegas Alnahori.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post