SAMPIT – Keputusan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di tengah Pandemi Covid-19 dapat dilakukan oleh siswa, jika orangtua atau wali murid menyetujui anaknya melakukan pembelajaran secara langsung di sekolah.
Bupati Kotim H. Supian Hadi mengungkapkan, meski sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, namun tetap orangtua atau wali murid memutuskan apakah anaknya dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka atau tidak.
“Satuan pendidikan harus dapat izin dulu dari orangtua atau wali murid terkait keikutsertaan anaknya pembelajaran langsung di sekolah,” ungkapnya, Rabu 28 Oktober 2020.
Persetujuan tersebut dilakukan dengan mengisi form atau formulir oleh orangtua atau wali murid. Jika memang orangtua atau wali murid tidak menyetujui anaknya, maka pihak sekolah dilarang memaksa siswa untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka tersebut.
“Kita tidak bisa memaksa, begitu juga dengan sekolah tidak boleh memaksa siswa kalau memang orangtua atau wali muridnya merasa tidak aman,” terang H. Supian Hadi.
Maka siswa yang berkaitan tersebut tetap dapat melakukan pembelajaran secara online, belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Yang tidak diizinkan masih bisa belajar, yaitu belajar jarak jauh,” tambah H. Supian Hadi.
Persetujuan ini dilakukan agar dalam pelaksanaannya nanti mulai dari orang tua atau wali murid, pihak sekolah dan Pemerintah memiliki tanggung jawab bersama dalam segi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi anak maupun siswa.
“Ini tanggung jawab kita semua,tidak hanya pihak sekolah ataupun Pemerintah saja,orang tua juga punya tanggung jawab untuk selalu memperhatikan dan mengingatkan anaknya dalam disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.
Sebelumny,a Bupati Kotim telah mengambil kebijakan terkait perubahan sistem pembelajaran. Beberapa bulan, lalu sistem pembelajaran dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh, lantaran pandemi Covid-19 yang melanda Daerah ini. Pasalnya saat itu Pemerintah melarang masyarakat melakukan aktifitas diluar rumah termasuk para pelajar. Namun saat ini dengan kebiasaan baru Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengambil kebijakan akan melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah dengan secara bertahap, mulai dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru kemudian tingkat Sekolah Dasar (SD).
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post