SAMPIT – Ada sekitar 200 koperasi yang berdiri di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), secara badan hukum semua koperasi tersebut telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Namun tidak semua memiliki sertifikat NIK yang dikeluarkan oleh dinas Koperasi dan UMKM Kotim.
Hal ini dituturkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim, Kartina Purba mengatakan dari 200 lebih koperasi yang ada hanya 30% yang sudah memiliki sertifikat NIK.
“Mengurus sertifikat NIK ini gratis, hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan yang salah satunya koperasi bersangkutan harus melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAK) miniman selama 2 tahun berturut-turut,” terang Kartina, beberapa waktu lalu.
Selain persayaratan itu ada juga persayaratan lainnya, yaitu setiap tahunnya masing-masing koperasi harus memberikan laporan pertanggung jawaban kepasa Dinas Koperasi dan UMKM yang disertai dengan neraca, jumlah pengurus beserta nomor handphone, dan mengisi blangko yang sudah disediakan.
“Tidak perlu repot mengurus sampai ke Jakarta, karena disini sudah ada operatornya. Dan untuk jumlah anggota koperasi perempuan dan laki-laki harus dipisah,” ucapnya.
Disebutkannya juga bahwa sertifikat NIK ini hanya berlaku untuk satu tahun, sehingga koperasi yang bersangkutan harus selalu mengupdate data-data nya setiap tahun agar terus aktif.
“Kalau tidak update atau tidak melakukan RAK lagi setelah mendapatkan sertifikat, maka secara otomatis nama koperasi tersebut akan terhapus di dalam sistem kita. Karena saat koperasi menyerahkan LPJ dan juga kepengurusan itu langsung di masukkan ke dalam sistem,” tandasnya.
Sedangkan untuk koperasi yang tidak memiliki sertifikat NIK, mereka akan kesulitan nantinya untuk melakukan kerjasama atau berkembang keluar. “Untuk itu perlu adanya sertifikat NIK, memang masih ada yang bisa kerjasama tanpa sertifikat NIK, namun jarang. Karena sertifikat NIK ini juga menyangkut badan hukum atau ke legal an suatu koperasi,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post