SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fatonah menanggapi informasi atau kabar yang beredar di media sosial (Medsos) terkait penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berupa tulisan dari surat edaran.
“Sampai dengan saat ini tidak ada instruksi penundaan Pilkada tahun 2020,” terangnya, Rabu 19 Agustus 2020. Siti Fatonah menegaskan terkait kabar yang ramai dan beredar pada media sosial tersebut tidak benar. Hingga saat ini masih sesuai dengan tahapan program dan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Bahwa Pelaksanaan pemilihan Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Bupati dan Wakil Bupati Kotim yaitu pada tanggal 9 Desember 2020. “Pilkada tahun 2020 masih sesuai dengan tahapan program dan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU RI yaitu tanggal 9 Desember nanti,” tegasnya.
Kabar penundaan yang beredar tersebut Siti Fatonah menjelaskan ketentuan penundaan Pilkada yang dicantumkan pada surat edaran dapat terjadi jika suatu daerah mengalami bencana alam, bencana non alam dan adanya kerusuhan atau sesuatu hal menyebabkan tidak bisa terlaksananya tahapan Pilkada, hal ini pun tertuang sesuai pada pasal 120 tentang pelaksanaan Pilkada.
Sedangkan untuk Kotim saat ini masih memungkinkan untuk menjalankan pilkada meskipun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan hal tersebut sesuai dengan instruksi KPU RI kepada KPU Kotim.
“KPU adalah penyelenggara atau pelaksana Pemilu dan kami adalah hirarki, ketika memang diintruksikan untuk melaksanakan dan apa yang diintruksikan itu yang kami jalankan,” terangnya.
Terkait tahapan pelaksanaan Pilkada saat ini, Siti Fatonah menyampaikan tahapan yang sedang berjalan yaitu proses penyusunan daftar pemilih ditingkat PPS yang nantinya akan dilakukan rekapitulasi ditingkat PPS dari tanggal 30 sampai tanggal 1 September, kemudian dilanjutkan rekapitulasi ditingkat PPK dan nantinya akan dilakukan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di KPU Kabupaten Kotim.
Namun yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim yaitu pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post