SAMPIT – Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Komplotan penggelapan Crude Palm Oil (CPO) sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), oleh penyidik Polres Kotim. Sementara penadahnya masih belum ada.
“Sudah kita terima SPDP dan penuntut umum sudah ditunjuk, ditangani jaksa Dewi Khartika, ada 3 tersangka,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi, Rabu 19 Agustus 2020.
Ketiga pelaku diketahui bernama Surya (35) warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39) warga Palangka Raya, dan Ramlan Noor (43) warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. “Baru SPDP, sementara berkas masih belum diserahkan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus itu bermula saat truk CPO nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya, melaju dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7 ton CPO.
Sesampainya di PT Surya Mentaya Gemilang, Surya hanya menyerahkan replasnya hingga kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Kota Sampit. Melihat hal tersebut, pihak perusahaan mulai mencurigai dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kotim.
Saat dilakukan pengintaian, ternyata dugaan pihak perusahaan memang benar. Surya beserta dua orang temannya yakni Ramlan dan Mamat Yusuf sedang membongkar muatan 7 ton minyak sawit di salah satu gudang penadah yang berada di Jalan Kapten Mulyono Sampit hingga mereka dibekuk.
Dalam kasus ini ketiganya dibidik Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ke 1 KUHP tentang Penggelapan. Dalam kasus ini Surya merupakan adik kandung Yusuf sementara itu Ramlan rekan keduanya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post