SAMPIT – Dinas kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau agar pelaku usaha seperti mini market dan swalayan dapat lebih teliti dan selektif dalam memasarkan produk. Hal ini mengingat banyaknya produk tidak terdaftar atau bahkan di palsukan oleh pelaku usaha.
“Kepada swalayan dan mini markat agar bisa lebih teliti dan selektif dalam memasarkan produk olahan rumah tangga. Hendaknya sebelum barang itu di pajang, harapnya mereka bisa melakukan cek nomor Produk-Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang ada di kemasan. Karena banyak produk rumah tangga ini memiliki nomor tapi tidak terdaftar di Dinas Kesehatan,” terang Bambang Supiyansyah selaku Kepala Bidang Kesehatan pada di Dinas Kesehatan Kotim.
Lanjutnya, Produk Industri Rumah Tangga, yang tidak terdata namun memiliki nomor P-IRT, bisa di kenakan saksi-saksi tertulis dan nantinya ada tim penyidik tersendiri yang akan menangani persalahan seperti demikian.
“Harapanya pelaku usaha industri rumah tangga yang belum terdaftar agar bisa mendaftarkan produknya melalui Dinas Kesehatan bagian Kefarmasian. Nantinya apabila belum memiliki sertifikat PKP (Penyuluhan Ketahanan Pangan) mereka wajib mengikuti penyulahan. Dengan begitu pelaku usaha akan tahu berapa kadar bumbu dan bahan yang aman untuk dikonsumsi. Setalah mendapatkan sertifikat mereka berhak memperoduksi olahan rumah tangga apa saja bentuknya. Nah satu sertifikat bisa digunakan untuk beberapa produksi,” demikiannya.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post