PANGKALAN BUN – Jajaran Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan dengan meringkus 15 pelakunya selama masa pandemi coronavirus disease atau Covid-19.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting saat menggelar pers release tindak pidana di wilayah hukum Polres Kobar bertempat di halaman Mapolres Kobar, Rabu 20 Mei 2020.
“Puluhan kasus yang berhasil kita ungkap selama pandemi Covid-19 adalah kasus kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat dan dianggap paling menonjol,” tegasnya. Puluhan kasus berbagai kejahatan tersebut diungkap dalam Operasi Aman Nusa Dua dan Operasi Ketupat Telabang 2020.
Dari 20 laporan kepolisian tersebut ada 7 LP kasus pencurian dengan pemberatan, 6 LP kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua, 2 LPbkasus penggelapan, 2 LP penganiayaan serta 1 LP tindak pidana penggunaan senjata tajam.
“Ada juga laporan polisi tindak pidana penadahan serta 1 laporan polisi terkait dengan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen, yaitu tentang beras busuk yang dioplos dengan beras bagus dengan menggunakan bahan kimia,” ungkapnya.
Kemudian kata dia, dari 20 LP yang berhasil diungkap Polres Kobar berhasil meringkus 15 tersangka beserta barang bukti, diantaranya kendaraan roda dua sebanyak 13 unit, barang elektronik, ribuan ton beras oplosan, mesin pompa air, senjata tajam dan barang bukti lainnya yang akan digunakan sebagai barang bukti untuk proses penegakkan hukum terhadap para tersangka.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 15 orang tersebut, mereka terancam pasal 363 ayat (1) dan ayat (4) huruf e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ia juga mengungkapkan dari 15 pelaku tersebut 1 orang diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. “Dengan keberhasilan mengungkap kasus kejahatan selama pandemi Covid-19 dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post