SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 3,1 Kilogram. Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat yang ada di kabupaten setempat, salah satunya adalah Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, Senin, 17 Februari 2020.
“Sabu yang dimusnahkan ini merupakan kumpulan barang bukti dari bulan Agustus 2019 hingga Januari 2020. Ada 106 perkara sabu dengan total berat sekitar 3.313, 91 gram. Yang dimusnahkan sekitar 3.100,95 gram, sisanya digunakan untuk uji lab dan barang bukti di persidangan,” kata Kepala Kejari Kotim, Hartono.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam bak air berisi cairan kimia. Setelah itu dibuang ke selokan. Selain itu, Kejari Kotim juga memusnahkan narkotika jenis lainnya seperti obat Charnophen alias Zenith sebanyak 304 butir dan Extacy sebanyak 258 butir.
Dilihat dari angka barang bukti yang dimusnahkan tersebut, peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung ini terbilang tinggi. Sebab itu Kajari Kotim mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar membantu aparat kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba.
“Mari sama-sama kita perangi peredaran narkoba. Ini sangat meresahkan. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tugas seluruh lapisan masyarakat, tugas kita semua. Kita bantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi, untuk penangkapan, merekalah yang akan melakukan. Semoga Kotim bisa terbebas dari peredaran narkoba,” tukas Hartono.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post