KUALA KURUN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunung Mas (Gumas) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Asriman, mengajak peserta didik di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kurun untuk bijak menggunakan media sosial (medsos), dan tidak melakukan balapan liar.
“Selalu bijak dalam menggunakan medsos, baik twitter, instagram, facebook, dan medsos lainnya, serta jangan melakukan balapan liar, karena itu adalah aktivitas yang dilarang oleh Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Rudi saat menyampaikan arahan kepada peserta didik di SMAN 1 Kurun, Senin 17 Februari 2020.
Pada hakikatnya dalam menggunakan medsos, harus saling menghargai tidak menyebarkan ujaran kebencian. Peserta didik harus lebih bijak lagi dalam penggunaan medsos dengan ruang lingkup luas, apalagi jika tulisan yang diposting mengandung unsur kebencian.
“Kami minta kepada peserta didik untuk menghindari menyebarkan ujaran kebencian kepada seseorang di medsos, memposting hal-hal dengan niatan menyombongkan diri, menyebarluaskan urusan pribadi teman atau orang lain di medsos, memposting hal positif yang memotivasi diri sendiri dan orang lain, dan mulai sekarang jadilah pribadi positif dengan berkarakter baik,” ujarnya.
Dia mengatakan, kemajuan teknologi saat ini ada sisi positif dan negatif. Untuk positifnya, teknologi dapat mempermudah untuk mengakses sesuatu yang dibutuhkan dengan cepat. Cukup menyalakan smartphone yang terhubung dengan koneksi internet, semua bisa mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan. Tidak perlu repot-repot karena bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.
“Kalau negatifnya, medsos saat ini tidak diimbangi dengan penggunaan sesuai kebutuhan. Banyak dari kita yang memanfaatkan medsos sebagai sarana untuk menyebarkan hoaks. Dampak dari itu tentu bisa menyudutkan pihak lain yang memang tidak bersalah,” sesalnya.
Terkait balapan liar, lanjut Kapolres, memang sekarang ini, banyak dijumpai anak sekolah dari SMP sampai SMA melakukan kegiatan balapan liar sepeda motor. Kegiatan itu bisa dibilang sebagai hobi oleh sebagian kalangan remaja, padahal kegiatan yang demikian merupakan kegiatan yang dilarang dalam UU.
“Aktivitas balapan liar seperti itu berdampak merugikan diri sendiri, keluarga, maupun pengendara dan pengguna jalan lainnya. Jangan mementingkan ego daripada keselamatan diri,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post