SAMPIT – Terkait penghapusan status pegawai honor atau yang lebih dikenal dengan istilah pegawai tidak tetap (PTT). Sebagai gantinya, nantinya pegawai yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan memiliki status baru, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Machmoer menanggapinya dengan sederhana. Menurutnya hal tersebut akan merugikan pihaknya. Sebab petugas yang ada dilapangan merupakan pekerja yang tangguh tanpa melihat status.
“Apabila tenaga honor admistrasi, itu mungkin boleh. Tapi apabila tenaga yang dilapangan mungkin bagi kami ini berat. Sebab tenaga kami yang dilapangan tidak mengenal status. Jadi tidak mesti lulusan sarjana, bahkan lulusan SMA. Yang penting petugas kami giat bekerja dan tangguh dengan batasan umur 58 tahun,” terang H Machmoer.
Menurutnya lagi, hal ini sangat sangat dirugukan. Sebab apabila itu diberlakukan, akan membuat ketimpangan padainstansi yang dipimpinnnya terutama petugas PU. Karena disamping hal kemanusiaan, juga akan lapangan kerja lagi. Padahal petugas yang ada, sudah paham dengan pekerjaanya
“Saat ini pegawai honor di dinas kami ada sekitar 100 orang lebih, yang dilapangan ada sekitar 90 oran dan sisanya administrasi. Apabila ini diberlakukan akan sangat menyakitkan bagi pekerja kami maupun instansi kami,” pungkasnya.
(raf/matakalteng.com)





















Discussion about this post