SAMPIT – Janda beranak satu ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Perempuan berusia 28 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial YMO alias SK alais CK ini ditangkap saat sedang berada ditempat kerjanya. Dirinya bekerja sebagai tukang pijat profesional di salah satu tempat kesehatan yang ada di kawasan Citimall Sampit.
“Tersangka ditangkap saat berada ditempat kerjanya di Jalan Jendral Sudirman. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan ganja sebanyak dua paket kecil seberat 1,51 gram,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi, Kamis, 19 Desember 2019.
Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang pengedar yang hingga kini masih dicari keberadaannya. Awalnya CK membeli ekstasi jenis ineks dari pengedar itu. Merasa obat yang juga masuk dalam narkotika golongan I itu palsu, CK pun mengembalikannya. Alhasil, si pengedar menawarkan 2 paket kecil ganja beserta uang senilai Rp 400 ribu. Mendapatkan tawaran tersebut, tersangka pun langsung menyetujuinya.
“Ini adalah kasus ganja pertama selama saya menjabat di sebagai Kapolres Kotim. Hingga kini kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Semoga dapat terungkap dengan cepat. Pengungkapan kasus narkoba tidak akan berjalan lancar apabila tidak ada bantuan dari masyarakat. Sebab itu kami mohon dukungannya, informasikan kepada kami apabila mengetahui adanya peredaran narkoba jenis apapun,” tukas AKBP Mohammad Rommel.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post