SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mrngamankan seorang wanita muda yang memiliki dua paket ganja di Kota Sampit. Polisi meringkus CI (28) yang merupakan karyawan disebuah panti pijat refleksi di Sampit, berdasarkan laporan warga.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, pada expos di Mapolres Kotim, 19 Desember 2019 menyampaikan bahwa polisi telah menyita barang bukti berupa 2 paket ganja seberat 1,22 gram, sebuah tempat crim yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dan sebuah tas.
“Tersangka ditangkap saat sedang bekerja di tempat pijat tersebut. Sedangkan dari pengakuannya hanya sebagai pemakai saja,” kata Rommel.
Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka memiliki ganja. Sehingga dilakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan perempuan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di salah satu pijak reflexi. Sehingga langsung menuju temoat tersebut, dan menangkap perempuan tersebut.
Sementara, barang bukti sendiri ditemukan polisi di dalam dompet yang disimpan di lemari karyawan. Sehingga dirinyapun langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post