• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kasus Balai Benih, Ajukan Kontra Memori Kasasi, Ungkap Banyak Kejanggalan dari Penggugat

Kasus Balai Benih, Ajukan Kontra Memori Kasasi, Ungkap Banyak Kejanggalan dari Penggugat

Kamis, 20 November 2025
in Kotawaringin Barat
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Kuasa Hukum Pemkab Kobar, Rahmadi G. Lentam saat jumpa pers di ruang rapat kantor Bupati Kobar, Kamis 20 November 2025.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Kuasa Hukum Pemkab Kobar, Rahmadi G. Lentam saat jumpa pers di ruang rapat kantor Bupati Kobar, Kamis 20 November 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Persoalan hukum terkait lahan Balai Benih di Jalan Padat Karya atau Gang Rambutan, antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) dan ahli waris Brata Ruswanda, terus bergulir.

Saat ini perkara tersebut masih berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum Pemkab Kobar, Rahmadi G. Lentam, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan Kontra Memori Kasasi ke MA pada 13 November 2025.

Baca juga berita lainnya

Bupati Nurhidayah Berangkatkan Umroh Dua Petugas Kebersihan

DLH Kobar Juara I Gerakan Indonesia ASRI

Kampung KB Mekar Sari Raih Juara 2 Nasional

Pemkab Kobar Mencanangkan Gerakan Cinta Anak Yatim dan Disabilitas

Dalam keterangan persnya, Rahmadi mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan yang disoroti dan tercantum dalam kontra memori kasasi sebagai bahan pertimbangan bagi MA dalam memutus perkara. Salah satu poin penting yang diungkap adalah fakta bahwa salah satu penggugat, Ujang R, telah meninggal dunia sebelum putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dijatuhkan.

“Ujang R meninggal pada 23 Juli 2025, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dibacakan pada 21 Agustus 2025,” jelasnya, Kamis 20 November 2025. Atas kondisi tersebut, Rahmadi menilai para penggugat tidak jujur karena tidak mengungkap kematian Ujang R dalam proses persidangan. 

Merujuk pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II Edisi 2007, yang ditegaskan kembali MA pada 2008, bahwa jika seorang penggugat meninggal setelah mengajukan gugatan, maka ahli warisnya wajib melanjutkan perkara secara sah.

Rahmadi juga menyoroti kedudukan hukum Muhammad Suhada yang dinilai meragukan. Berdasarkan salinan putusan pengadilan agama, terdapat perbedaan nama antara “Syuhada” dan “Suhada” sebagai ahli waris pengganti dari Rajidad bin Brata Ruswanda. Ketidaksesuaian identitas ini, menurutnya, dapat memengaruhi legalitas kedudukan para penggugat dalam perkara tersebut.

Selain itu, obyek sengketa berupa lahan yang sejak 1973 atau sekitar 43 tahun lamanya dibiarkan dikuasai dan digunakan oleh pemerintah daerah sebagai lokasi pembibitan, dinilai menunjukkan sikap diam yang dapat ditafsirkan sebagai pelepasan hak secara tidak langsung oleh pihak penggugat.

Rahmadi menyebut seluruh bukti yang mereka sampaikan justru berasal dari dokumen milik penggugat sendiri yang dinilai tidak konsisten, termasuk data tempat lahir dan umur almarhum Brata Ruswanda.

Rahmadi menambahkan, salah satu dokumen penting yang diajukan penggugat, yakni Surat Keterangan/Bukti Menurut Adat Nomor: Pem-3/13/KB/1973 tanggal 22 Januari 1973, telah dinyatakan non identik, setelah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Temuan ini, menurutnya, memperkuat argumentasi Pemkab Kobar bahwa terdapat banyak ketidaktepatan dalam bukti-bukti yang dilampirkan pihak lawan dalam proses hukum tersebut.

(lih/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Lulus Pendidikan Lemhannas, Fairid Naparin Siap Bawa Palangka Raya Semakin KEREN

Next Post

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Direktur Perumdam Tirta Pambelom Triwulan III

Berita Terkait

Bupati Nurhidayah Berangkatkan Umroh Dua Petugas Kebersihan
Kotawaringin Barat

Bupati Nurhidayah Berangkatkan Umroh Dua Petugas Kebersihan

Jumat, 26 Juni 2026
DLH Kobar Juara I Gerakan Indonesia ASRI
Kotawaringin Barat

DLH Kobar Juara I Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 26 Juni 2026
Kampung KB Mekar Sari Raih Juara 2 Nasional
Kotawaringin Barat

Kampung KB Mekar Sari Raih Juara 2 Nasional

Kamis, 25 Juni 2026
Pemkab Kobar Mencanangkan Gerakan Cinta Anak Yatim dan Disabilitas
Kotawaringin Barat

Pemkab Kobar Mencanangkan Gerakan Cinta Anak Yatim dan Disabilitas

Rabu, 24 Juni 2026
Peringatan Hari Jadi Kutaringin ke-423 Merupakan Gerakan Bersama Dalam Menjaga Nilai-nilai Sejarah dan Budaya
Kotawaringin Barat

Peringatan Hari Jadi Kutaringin ke-423 Merupakan Gerakan Bersama Dalam Menjaga Nilai-nilai Sejarah dan Budaya

Minggu, 14 Juni 2026
Pemkab Kobar Berikan Layanan Terbaik untuk Jemaah Haji
Kotawaringin Barat

Pemkab Kobar Berikan Layanan Terbaik untuk Jemaah Haji

Kamis, 11 Juni 2026
Load More
Next Post
Sekda Kapuas Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Direktur Perumdam Tirta Pambelom Triwulan III

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Direktur Perumdam Tirta Pambelom Triwulan III

Bupati Kobar Jadi Narasumber Seminar BPK Tentang Pengelolaan Keuangan Bermartabat

Pelatihan Harus Berkelanjutan, Disbun Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal

Bupati Batalkan Pengangkatan Kadisbudpar, Plt Rihel Diamanahkan Lanjutkan Agenda Besar Daerah

Plt Kadisbudpar Kotim Rihel Tegaskan Inventarisasi Masalah Jadi Langkah Awal

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK