PANGKALAN BUN – Persoalan hukum terkait lahan Balai Benih di Jalan Padat Karya atau Gang Rambutan, antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) dan ahli waris Brata Ruswanda, terus bergulir.
Saat ini perkara tersebut masih berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum Pemkab Kobar, Rahmadi G. Lentam, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan Kontra Memori Kasasi ke MA pada 13 November 2025.
Dalam keterangan persnya, Rahmadi mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan yang disoroti dan tercantum dalam kontra memori kasasi sebagai bahan pertimbangan bagi MA dalam memutus perkara. Salah satu poin penting yang diungkap adalah fakta bahwa salah satu penggugat, Ujang R, telah meninggal dunia sebelum putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dijatuhkan.
“Ujang R meninggal pada 23 Juli 2025, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dibacakan pada 21 Agustus 2025,” jelasnya, Kamis 20 November 2025. Atas kondisi tersebut, Rahmadi menilai para penggugat tidak jujur karena tidak mengungkap kematian Ujang R dalam proses persidangan.
Merujuk pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II Edisi 2007, yang ditegaskan kembali MA pada 2008, bahwa jika seorang penggugat meninggal setelah mengajukan gugatan, maka ahli warisnya wajib melanjutkan perkara secara sah.
Rahmadi juga menyoroti kedudukan hukum Muhammad Suhada yang dinilai meragukan. Berdasarkan salinan putusan pengadilan agama, terdapat perbedaan nama antara “Syuhada” dan “Suhada” sebagai ahli waris pengganti dari Rajidad bin Brata Ruswanda. Ketidaksesuaian identitas ini, menurutnya, dapat memengaruhi legalitas kedudukan para penggugat dalam perkara tersebut.
Selain itu, obyek sengketa berupa lahan yang sejak 1973 atau sekitar 43 tahun lamanya dibiarkan dikuasai dan digunakan oleh pemerintah daerah sebagai lokasi pembibitan, dinilai menunjukkan sikap diam yang dapat ditafsirkan sebagai pelepasan hak secara tidak langsung oleh pihak penggugat.
Rahmadi menyebut seluruh bukti yang mereka sampaikan justru berasal dari dokumen milik penggugat sendiri yang dinilai tidak konsisten, termasuk data tempat lahir dan umur almarhum Brata Ruswanda.
Rahmadi menambahkan, salah satu dokumen penting yang diajukan penggugat, yakni Surat Keterangan/Bukti Menurut Adat Nomor: Pem-3/13/KB/1973 tanggal 22 Januari 1973, telah dinyatakan non identik, setelah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Temuan ini, menurutnya, memperkuat argumentasi Pemkab Kobar bahwa terdapat banyak ketidaktepatan dalam bukti-bukti yang dilampirkan pihak lawan dalam proses hukum tersebut.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post