• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » ETLE Tak Dibayar, Siap-Siap Ditagih Saat Bayar Pajak Kendaraan

ETLE Tak Dibayar, Siap-Siap Ditagih Saat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 30 Juli 2025
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG- Anggota Satlantas Polres Kotim sedang melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas di wilayah hukumnya.

FOTO: IST/MATAKALTENG- Anggota Satlantas Polres Kotim sedang melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas di wilayah hukumnya.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Masyarakat diminta tidak menganggap remeh surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) yang dikirim ke rumah pemilik kendaraan. Pasalnya, jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka pelanggar akan dikenai sanksi administratif saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Hariyanto, menegaskan bahwa surat konfirmasi ETLE bukan sekadar peringatan, melainkan bukti pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera dan memiliki kekuatan hukum.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

“Kalau tidak dilakukan konfirmasi dalam waktu 12 hari, maka kami akan langsung konek ke Samsat. Nantinya saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan, denda tilang akan otomatis muncul dan wajib dibayarkan di situ juga,” ujar Hariyanto. Selasa, 29 Juli 2025.

Langkah ini, lanjut Haryanto, merupakan upaya penegakan hukum yang terintegrasi antara pihak kepolisian dengan Samsat. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelanggar untuk menghindari tanggung jawab dari pelanggaran yang telah dilakukan.

Dalam surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, telah dicantumkan tata cara untuk melakukan konfirmasi secara daring melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ dengan beberapa langkah, yaitu:

Akses domain ETLE: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/

Masukkan nomor referensi pelanggaran

Masukkan nomor polisi kendaraan (NRKB)

Lengkapi identitas pelanggar

Masukkan nomor HP aktif yang bisa menerima notifikasi BRIVA (untuk pembayaran).

Ketentuan Penting:
Jika dalam waktu 8 hari sejak pelanggaran tidak ada konfirmasi, maka sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan dapat diblokir sebagai bentuk penegakan hukum.

Apabila kendaraan telah dijual, pemilik lama diminta untuk menyertakan data valid pembeli, termasuk nomor telepon.

Layanan konfirmasi ETLE juga tersedia di Posko Gakkum ETLE mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, Senin sampai Jumat.

“Dalam isi surat yang kami kirimkan, sudah ada panduan lengkap beserta foto pelanggaran yang terekam kamera ETLE Mobile. Jadi pemilik kendaraan bisa langsung memverifikasi apakah benar kendaraan mereka melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat diharapkan lebih patuh terhadap aturan lalu lintas serta tidak lagi menyepelekan surat konfirmasi ETLE. Sistem ETLE yang berlaku secara nasional ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas secara berkelanjutan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, serta mendorong budaya tertib di jalan raya.

(gus/matakalteng)

Share8Tweet5SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bangun Demokrasi Bermartabat, Dua Tim Paslon Barito Utara Gelar Deklarasi Damai

Next Post

Beli Kendaraan Bekas? Jangan Lupa Balik Nama, Jika Tidak Tilang ETLE Bisa Tersasar

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Beli Kendaraan Bekas? Jangan Lupa Balik Nama, Jika Tidak Tilang ETLE Bisa Tersasar

Pria 38 Tahun Ditangkap Tim Cobra Polres Kotim, Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

Operasi Patuh 2025 di Kotim, Laka Lantas Turun, Tapi Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat

Antrian Panjang, Satlantas Polres Kotim Atur Lalu Lintas 24 Jam Nonstop, Hingga Jembatan Selesai Dibongkar

Bisnis Konten Syur Berujung Penjara, Pelajar FS Divonis 18 Bulan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK