PANGKALAN BUN – Dalam upayanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukan Komitmennya dengan membentuk tim Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Pembentukan tim ini ditetapkan
melalui Keputusan Bupati Kotawaringin
Barat Nomor 900/72/SK/BAPENDA
tanggal 21 Maret 2025. Tim tersebut
akan fokus pada penegakan Peraturan
Daerah (Perda) serta penertiban objek
pajak reklame dan retribusi bangunan,
khususnya baliho dan reklame di
sepanjang Jalan Iskandar dan Bundaran
Pancasila.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto menegaskan langkah yang diambil merupakan upaya yang strategis dalam menegakkan aturan serta
menciptakan tata kelola pajak dan
retribusi yang lebih tertib dan akuntabel. “Keberadaan reklame yang tidak
memiliki izin resmi atau tidak
membayar kewajiban pajaknya menjadi
sorotan,” tegasnya, Sabtu 28 Juni 2025.
Dengan begitu, maka perlu dilakukan penertiban demi menciptakan keteraturan kota sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Suyanto menegaskan, bahwa pemerintah daerah akan mengerahkan
seluruh kekuatan dan sumber daya
untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia menyebutkan bahwa PAD
merupakan salah satu sumber utama
pembiayaan pembangunan, sehingga
pengelolaannya harus maksimal. “Optimalisasi pendapatan adalah
kunci kemandirian daerah. Kita harus
serius dalam melakukan penertiban
objek pajak dan retribusi, tanpa
mengabaikan prinsip keadilan dan
kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah akan bekerja sama lintas sektor, termasuk dengan Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum. Mereka akan melakukan inventarisasi terhadap bangunan reklame yang melanggar, serta mengambil langkah penertiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemkab Kobar berharap dengan langkah ini, tidak hanya PAD yang
meningkat, tetapi juga tercipta penataan
kota yang lebih rapi, aman, dan tertib. “Penertiban reklame ilegal juga
dianggap sebagai bentuk keadilan
bagi para pelaku usaha yang telah
taat aturan dan membayar pajaknya
dengan benar,” tutupnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post