PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Barat (DPKP Kobar) mendorong para pelaku usaha industri pengolahan ikan dapat memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi pada setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Hal itu berkaitan dengan higienitas standar sanitasi yang meliput 8 kunci sanitasi diantaranya keamanan air (es), kondisi kebersihan permukaan kontak pangan, pencegahan kontaminasi silang, dan proteksi dari bahan kontaminan.
Upaya mendorong standarisasi sanitasi di UPI tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Penerapan Persyaratan Standar pada Usaha Pengolahan Dan Pemasaran Skala Mikro Kecil yang diikuti perwakilan pelaku usaha perikanan, kegiatan dilaksanakan di Aula Mina Pangan DPKP Kobar, Kamis 27 Juni 2024.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DPKP Geger Suharmono menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam mengolah ikan mengutamakan kualitas mutu dan jaminan keamanan hasil olahan.
“Setelah mampu menerapkan standar yang baik diharapkan dapat menghasilkan kualitas hasil olahan yang dapat menumbuhkan tingkat konsumsi ikan dan meningkatkan nilai tambah produk hasil perikanan,” jelas Geger.
Dia menambahkan, dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan pelaku usaha pengolahan ikan yang ada semakin kreatif dalam mengembangkan produksi baik dari kuantitas maupun kualitas sehingga mampu bersaing dengan produk olahan dari daerah lain.
Kegiatan sosialisasi pelaku usaha tidak hanya menerima materi persyaratan standar pengolahan juga mendapatkan pendampingan dan praktek pengurusan izin usaha melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1) materi pemasaran produk dengan memanfaatkan sistem digital serta materi pendampingan untuk mengurus Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
“SKP merupakan sertifkat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap UPI yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik (Good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasional standar sanitasi (Sanitation standard operating prosecudure),” pungkasnya.
(lih/matakalteng)





















