PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Kobar merupakan wujud menguatnya kemitraan yang terjalin antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Selain itu disetujuinya Ranperda menjadi Perda juga menjadi tonggak penting untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Kobar Budi Santosa, Jumat 27 Juni 2024. “Bahkan bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi juga dalam pemerintahan di daerah ini memiliki peran sejajar dalam membangun daerah, sinergitas ini harus terus diperkuat,” tegasnya.
Adapun tiga raperda yang telah disetujui tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah, dan tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Kotawaringin Barat. Budi mengatakan untuk raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran.
Sementara raperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintahan daerah, sehingga kedepannya dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Kotawaringin Barat, merupakan peta jalan jangka panjang pembangunan daerah. Dokumen itu juga menjadi acuan bagi semua pihak merencanakan dan melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan di Kobar,” ucapnya.
Bupati Kobar itu pun berpesan bahwa kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan hal penting dalam menciptakan kebijakan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kobar. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sumbangan pikiran dan tenaga dalam menelaah serta membahas Ranperda ini hingga selesai sesuai jadwal yang ditentukan,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)





















