PANGKALAN BUN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggalakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Sekolah (PBLHS). Hal tersebut diungkapkan Kepala DLH Kobar, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Nurliani.
Menurutnya Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Gerakan PBLHS mendorong aksi kolektif di sekolah agar seluruh warga sekolah secara sadar dan sukarela, berjejaring dan berkelanjutan menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup yang meliputi aspek kebersihan, fungsi sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, konservasi air, konservasi energi, dan inovasi terkait penerapan perilaku ramah lingkungan hidup lainnya berdasarkan hasil identifikasi potensi dan masalah lingkungan hidup.
“Program ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan berdampak pada meningkatnya kualitas lingkungan hidup di sekolah dan daerah,” katanya, Rabu, 21 Juni 2023.
Guna mendorong pemerataan pelaksanaan Gerakan PBLHS, lanjut Nurliani, pemerintah pusat dan daerah salah satunya diminta berperan dalam pembinaan gerakan, melalui sosialisasi, pendampingan, bantuan akses informasi, sarana dan prasarana dan atau dana.
Ia juga menyebut bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan
hidup, akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka pemerintah perlu mendorong terwujudnya Gerakan PBLHS dari semua tingkatan pendidikan.
“Warga sekolah merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak atas seluruh akses informasi dan pendidikan di bidang lingkungan hidup sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah atas hak lingkungan hidup yang baik bagi warganya,” terangnya.
“Gerakan PBLHS ini menjadi salah satu cara untuk memenuhi hak atas akses informasi dan pendidikan mengenai lingkungan hidup tersebut,” pungkasnya.
(Lih/matakalteng.com)
Discussion about this post