PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menyerahkan secara simbolis kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para guru honorer, baik tingkat TK, SD dan SMP, di Sekolah TK Pembina Pangkalan Bun, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Nurhidayah jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pengajar dan guru honorer.
“Karena itulah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan peran serta semua pihak,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, pejabat di Sekretariat Daerah, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta undangan lainnya.
Bupati juga mengharapkan selain program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para guru honorer, BPJS Ketenagakerjaan disektor UMKM lainnya seperti para nelayan, petani yang merupakan sektor informal dapat terlindungi.
“Dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru honorer di Kobar dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk tenaga pengajar dan guru honorer yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya pemerintah kabupaten mendukung perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi untuk dapat melindungi tenaga kerja informal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan cabang pangkalan Bun akan selalu bekerjasama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja yang ada, sehingga manfaat BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
(ga/matakalteng.com)
PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menyerahkan secara simbolis kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para guru honorer, baik tingkat TK, SD dan SMP, di Sekolah TK Pembina Pangkalan Bun, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Nurhidayah jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pengajar dan guru honorer.
“Karena itulah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan peran serta semua pihak,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, pejabat di Sekretariat Daerah, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta undangan lainnya.
Bupati juga mengharapkan selain program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para guru honorer, BPJS Ketenagakerjaan disektor UMKM lainnya seperti para nelayan, petani yang merupakan sektor informal dapat terlindungi.
“Dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru honorer di Kobar dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk tenaga pengajar dan guru honorer yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya pemerintah kabupaten mendukung perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi untuk dapat melindungi tenaga kerja informal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan cabang pangkalan Bun akan selalu bekerjasama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja yang ada, sehingga manfaat BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
(ga/matakalteng.com)
PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menyerahkan secara simbolis kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para guru honorer, baik tingkat TK, SD dan SMP, di Sekolah TK Pembina Pangkalan Bun, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Nurhidayah jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pengajar dan guru honorer.
“Karena itulah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan peran serta semua pihak,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, pejabat di Sekretariat Daerah, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta undangan lainnya.
Bupati juga mengharapkan selain program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para guru honorer, BPJS Ketenagakerjaan disektor UMKM lainnya seperti para nelayan, petani yang merupakan sektor informal dapat terlindungi.
“Dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru honorer di Kobar dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk tenaga pengajar dan guru honorer yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya pemerintah kabupaten mendukung perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi untuk dapat melindungi tenaga kerja informal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan cabang pangkalan Bun akan selalu bekerjasama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja yang ada, sehingga manfaat BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
(ga/matakalteng.com)
PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menyerahkan secara simbolis kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para guru honorer, baik tingkat TK, SD dan SMP, di Sekolah TK Pembina Pangkalan Bun, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Nurhidayah jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pengajar dan guru honorer.
“Karena itulah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan peran serta semua pihak,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, pejabat di Sekretariat Daerah, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta undangan lainnya.
Bupati juga mengharapkan selain program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para guru honorer, BPJS Ketenagakerjaan disektor UMKM lainnya seperti para nelayan, petani yang merupakan sektor informal dapat terlindungi.
“Dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru honorer di Kobar dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk tenaga pengajar dan guru honorer yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya pemerintah kabupaten mendukung perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi untuk dapat melindungi tenaga kerja informal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan cabang pangkalan Bun akan selalu bekerjasama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja yang ada, sehingga manfaat BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
(ga/matakalteng.com)
PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menyerahkan secara simbolis kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para guru honorer, baik tingkat TK, SD dan SMP, di Sekolah TK Pembina Pangkalan Bun, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Nurhidayah jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pengajar dan guru honorer.
“Karena itulah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan peran serta semua pihak,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, pejabat di Sekretariat Daerah, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta undangan lainnya.
Bupati juga mengharapkan selain program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para guru honorer, BPJS Ketenagakerjaan disektor UMKM lainnya seperti para nelayan, petani yang merupakan sektor informal dapat terlindungi.
“Dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru honorer di Kobar dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk tenaga pengajar dan guru honorer yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya pemerintah kabupaten mendukung perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi untuk dapat melindungi tenaga kerja informal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan cabang pangkalan Bun akan selalu bekerjasama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja yang ada, sehingga manfaat BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
(ga/matakalteng.com)
PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menyerahkan secara simbolis kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para guru honorer, baik tingkat TK, SD dan SMP, di Sekolah TK Pembina Pangkalan Bun, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Nurhidayah jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pengajar dan guru honorer.
“Karena itulah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan peran serta semua pihak,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, pejabat di Sekretariat Daerah, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta undangan lainnya.
Bupati juga mengharapkan selain program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para guru honorer, BPJS Ketenagakerjaan disektor UMKM lainnya seperti para nelayan, petani yang merupakan sektor informal dapat terlindungi.
“Dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru honorer di Kobar dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk tenaga pengajar dan guru honorer yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya pemerintah kabupaten mendukung perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi untuk dapat melindungi tenaga kerja informal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan cabang pangkalan Bun akan selalu bekerjasama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja yang ada, sehingga manfaat BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
(ga/matakalteng.com)
PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menyerahkan secara simbolis kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para guru honorer, baik tingkat TK, SD dan SMP, di Sekolah TK Pembina Pangkalan Bun, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Nurhidayah jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pengajar dan guru honorer.
“Karena itulah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan peran serta semua pihak,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, pejabat di Sekretariat Daerah, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta undangan lainnya.
Bupati juga mengharapkan selain program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para guru honorer, BPJS Ketenagakerjaan disektor UMKM lainnya seperti para nelayan, petani yang merupakan sektor informal dapat terlindungi.
“Dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru honorer di Kobar dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk tenaga pengajar dan guru honorer yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya pemerintah kabupaten mendukung perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi untuk dapat melindungi tenaga kerja informal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan cabang pangkalan Bun akan selalu bekerjasama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja yang ada, sehingga manfaat BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
(ga/matakalteng.com)
PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menyerahkan secara simbolis kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para guru honorer, baik tingkat TK, SD dan SMP, di Sekolah TK Pembina Pangkalan Bun, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Nurhidayah jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pengajar dan guru honorer.
“Karena itulah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan peran serta semua pihak,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, pejabat di Sekretariat Daerah, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta undangan lainnya.
Bupati juga mengharapkan selain program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para guru honorer, BPJS Ketenagakerjaan disektor UMKM lainnya seperti para nelayan, petani yang merupakan sektor informal dapat terlindungi.
“Dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru honorer di Kobar dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk tenaga pengajar dan guru honorer yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya pemerintah kabupaten mendukung perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi untuk dapat melindungi tenaga kerja informal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah bersama BPJS ketenagakerjaan cabang pangkalan Bun akan selalu bekerjasama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja yang ada, sehingga manfaat BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post