PANGKALAN BUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta agar satuan pendidikan setingkat TK/PAUD, SD/MI dan SMP/MTs agar mengundurkan jam masuk siswa dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.
Diundurnya jam masuk sekolah bagi satuan pendidikan tersebut, berlaku bagi satuan pendidikan yang terdampak langsung kabut asap, sementara untuk satuan pendidikan yang tidak terkena dampak kabut asap, tetap melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasanya.
“Kebijakan tersebut diambil mengingat dan memperhatikan kondisi udara di Kabupaten Kobar menuju kategori tidak sehat yang disebabkan kabut asap,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar, Rosehan Pribadi, Kamis 12 September 2019.
Selain itu, ia juga meminta agar satuan pendidikan menghentikan sementara pelaksanaan upacara bendera dan senam pagi, dan meniadakan pelaksanaan kegiatan di luar ruangan. Seperti, praktik olahraga atau kegiatan lain yang berbentuk kegiatan fisik di lapangan, dan diganti dengan pembelajaran teori di dalam ruangan kelas, serta mengimbau agar siswa untuk menggunakan masker.
Ia menegaskan, pengaturan ini berlaku selama kabut asap, apabila kabut asap sudah berhenti maka proses belajar mengajar kembali seperti biasanya. “Hal ini agar dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
















Discussion about this post