SAMPIT – Puluhan ribu obat maupun jamu kuat ilegal gagal beredar di Kotawaringin Timur (Kotim). Obat dan jamu berbagai merek ini disita lantaran tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak memiliki izin edar. Kasus ini diungkap oleh pihak kepolisian setempat.
“Kasus ini di ungkap oleh Satreskoba Polres Kotim yang dipimpin oleh Iptu Arasi, yang dilakukan pada hari Selasa, 10 September 2019. Tersangka dan barang buktindiamankan di Jalan Batu Suli, Kecamatan MB Ketapang, Sampit,” kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Jumat, 13 September 2019.
Seorang ibu rumah tangga berinisial RU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait asal-usul 23 ribu bungkus obat maupun jamu kuat ilegal ini.
Efek samping dari mengonsumsi obat maupun jamu kuat ini masih belum diketahui. Sehingga Kapolres Kotim menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkannya.
“Jika hendak meminum obat maupun jamu, hendaknya diperiksa terlebih dahulu, apakah sudah terdaftar di BPOM (legal) atau belum (ilegal). Jika tidak ada izin edarknya, maka obat maupun jamu itu belum dapat dipastikan khasiatnya. Pengedaran obat maupun jamu ilegal dapat dikenakan sanksi hukum,” jelas polisi berpangkat dua melati emas ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post