NANGA BULIK – Satpol-PP Kabupaten Lamandau amankan tujuh orang mucikari dan 23 Pekerja Seks Komersial (PSK) di beberapa tempat hiburan malam dan warung remang-remang pada razia penyakit masyarakat di Kecamatan Menthobi Raya, Kamis 12 September 2019 dini hari.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kabid penegakan perundang undangan daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Lamandau, Rahmani Ridasil, dengan melibatkan 15 personil Satpol PP.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Triadi, melalui Kabid Gakda, Rahmani, saat dijumpai wartawan, Jumat 13 September 2019, mengatakan bahwa giat penertiban tempat hiburan ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Lamandau dalam menjaga kamtibmas serta menegakkan peraturan daerah.
“Kegiatan ini merupakan langkah kami dalam memberantas penyakit masyarakat, menjaga kamtibmas serta menegakkan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.
“Untuk itu, kami melaksanakan razia pada tempat yang menurut informasi masyarakat menyediakan jasa prostitusi dan minuman beralkohol, dari giat kemarin 30 orang berhasil kami data untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” imbuh Rahmadi.
Diketahui, dalam razia pekat tersebut petugas menyasar tempat karaoke dan warung remang-remang pada beberapa lokasi di Desa Sumber Jaya, Desa Bukit Harum dan sepanjang 19 jalan Desa Perigi Raya, sebanyak 23 perempuan malam dan 7 orang mucikari serta puluhan botol miras berhasil diamankan.
Selain mendata 30 orang PSK dan mucikari, Aparat Satpol PP berhasil mengamankan puluhan botol miras dari beberapa lokasi tempat hiburan.
“Kami berhasil mengamankan 40 botol miras dari beberapa lokasi yang kami kunjungi. Sebanyak 40 botol miras langsung kami amankan, sedangkan untuk 27 PSK dan 7 mucikari pemilik tempat hiburan tersebut, untuk sementara KTPnya saja yang kami tahan, rencananya akan kami panggil ke kantor Senin 16 September mendatang, untuk dilakukan tes HIV dan pembinaan oleh dinas terkait,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
















Discussion about this post