PANGKALAN BUN – Warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah sebentar lagi tidak perlu mengurus hal – hal terkait Keimigrasian ke UKK Imigrasi Klas II diSampit. Sebabnya, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Pangkalan Bun akan segera diresmikan.
Hal ini menyusul pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Ditjen Imigrasi Kemenkumham antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jumat 6 September 2019.
Dalam pertemuan ini disepakati untuk segera dilakukan launching UKK Imigrasi di Pangkalan Bun. Hal ini untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalah hal keimigrasian, termasuk juga sebagai bagian dalam pengawasan terhadap kunjungan wisatawan asing ke Kobar.
“Peresmian UKK Imigrasi di Pangkalan Bun ini, adalah salah satu upaya Pemkab Kobar untuk memberikan layanan maksimal terhadap masyarakat di bidang keimigrasian,” kata Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah di Jakarta.
Bupati perempuan pertama di Kalteng ini juga mengungkapkan, jika sebenarnya keberadaan UKK Imigrasi di Pangkalan Bun sudah sangat layak mengingat banyaknya calon jemaah haji asal Kobar, dan juga jumlah kunjungan wisatawan asing ke bumi Marunting Batu Aji ini.
“Saat ini sarana dan prasarana perkantoran UKK Imigrasi Pangkalan Bun yang berada di jalan Edy Suwargono telah siap, hanya tinggal menunggu install aplikasi dan setting di lokasi kantor,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut rombongan Pemkab Kobar langsung dipimpin oleh bupati dan didampingi oleh Sekretaris Daerah, Kadis Kominfo, Kepala BKPP dan Kabag Umum Setda, sekaligus Ka Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Ka Kantor Imigrasi Sampit.
Sementara dari pihak kemenkumham langsung dipimpin oleh Dirjen Imigrasi Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH yang didampingi Sesditjen dan beberapa direktur. Pertemuan ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas penandatangan kerjasama antara Pemkab Kobar dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait pembentukan UKK Imigrasi kelas II TPI Sampit di Pangkalan Bun, Kobar.
Telah diketahui, layanan keimigrasian masyarakat Kobar ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas II Sampit yang mempunyai 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yakni di Sampit dan Kumai yang melayani pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan awak alat angkut.
“Dengan diresmikannya UKK Imigrasi di Pangkalan Bun ini, pelayanan terhadap masyarakat Kobar terkait keimigrasian cukup dilayani dari sini, tidak perlu harus melalui kantor Imigrasi Sampit lagi,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post