KUALA KURUN – Kecamatan Tewah akan melaksanakan pemilihan Damang Kepala Adat periode tahun 2022-2028. Setelah melalui tahapan penerimaan berkas pendaftaran para calon pada 25 April-14 Mei, dilanjutkan verifikasi berkas 17-18 Mei, serta pengumuman hasil verifikasi berkas pada 19 Mei, tercatat ada lima calon damang yang akan berkompetisi dalam pemilihan tersebut.
”Hari ini, kelima calon damang tadi melakukan tahapan pencabutan nomor urut, menyampaikan visi misi, serta kampanye damai,” ucap Ketua Panitia Pemilihan Damang yang juga Camat Tewah Hendra Surya, di Aula Kantor Kecamatan Tewah, Senin, 23 Mei 2022.
Pada tahapan pencabutan nomor urut tersebut, calon damang nomor urut 1 yakni Nikie, nomor urut 2 Niko Demus, nomor urut 3 Yudi Evin, nomor urut 4 Uyanson, dan nomor urut 5 Mantir.
”Calon damang tadi akan memperebutkan 82 hak suara dari kepala desa (kades), Ketua BPD, serta mantir adat di desa, kelurahan, maupun kecamatan. Jadi pemilih itu nanti yakni jabatannya bukan perorangan. Contoh, jika menjabat kades, maka memiliki hak pilih. Berbeda dengan pilkada,” ujarnya.
Setelah tahapan pencabutan nomor urut dan menyampaikan visi misi, lanjut dia, dilanjutkan dengan masa kampanye pada 23-28 Mei, lalu masa tenang pada 29-30 Mei, pencoblosan dan penetapan pemenang pada 31 Mei, serta masa sanggah pada 1-3 Juni.
”Untuk kampanye calon damang, akan dilakukan dengan cara datang ke masing masing ke rumah hak pilih untuk menyampaikan visi misi dan program kerjanya,” tutur dia.
Dia menambahkan, nanti siapapun yang terpilih menjadi damang, jangan sampai terjadi keributan dan saling tidak enak. Harus merangkul dan bekerjasama dengan calon lain, untuk membangun kedamangan di Kecamatan Tewah.
”Semua calon damang ini baik. Yang terpilih, akan memiliki beban dan tanggung jawab untuk memajukan kedamangan sesuai dengan visi misi dan program kerja,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post