KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan lakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU bersama Kejaksaan Negeri Katingan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di ruang rapat Bupati Katingan, Senin, 10 Januari 2022.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini diteken oleh Bupati Katingan Sakariyas, bersama Kejaksaan Negeri Katingan dihadiri Plt Kajari Katingan. Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan, Kepala OPD terkait, Kabag Hukum Setda Katingan dan Perwakilan dari OPD lingkup Pemkab Katingan serta tamu undangan yang hadir.
Penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU tersebut dalam rangka persiapan dan kesiapan terhadap penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara khususnya untuk mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab dan misi Pemerintah Daerah kedepannya. “Penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU bersama Kejaksaan Negeri Katingan selain rangka persiapan dan kesiapan terhadap penyelesaian masalah hukum, juga dalam upaya perlindungan dan penyelamatan atau pemulihan aset pemerintah daerah, serta pengamanan proyek-proyek strategis nasional di daerah,” terang Sakariyas.
Dirinya menambahkan, Pemkab Katingan telah berusaha untuk melaksanakan amanat yang diembankan oleh negara dengan sebaik-baiknya. Namun tidak dapat dihindarkan dalam pelaksanaan tugas bersentuhan dengan kepentingan hukum pihak-pihak tertentu yang pada akhirnya menempuh jalur penyelesaian baik melalui litigasi maupun non litigasi.
Lanjutnya berharap untuk dimasa mendatang tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah. “Kita berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat menyelesaikan berbagai masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Katingan dan yang lainnya,” jelas Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post