SAMPIT – Politisi Partai Golkar Kotim yang juga Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati mendukung kebijakan yang diambil pemerintah daerah dengan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban terhadap daerah.
Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan program yang sedang diberlakukan pemerintah saat ini. “Tantunya kita berharap masyarakat yang menunggak PBB-P2 dapat melihat prgram ini. Jangan disia-siakan. Mumpung ada program pembebasan denda, ini harus dimanfaatkan,” ungkapnya, Senin 10 Januari 2022.
Dikatakan, dengan program PBB-P2 akan menarik minat dan kemampuan masyarakat untuk tetap membayar PBB. Tentunya lagi, program tersebut sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid- 19 yang masih terjadi.
Terobosan ini patut diapresiasi karena menjadi jalan tengah agar masyarakat juga tetap bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah dan pemerintah daerah juga mendapat pemasukan untuk memperkuat keuangan daerah yang saat ini juga terdampak lesunya ekonomi.
Darmawati berharap ekonomi Kotim terus membaik seiring kasus Covid-19 yang terus melandai. Meningkatnya kemampuan masyarakat membayar pajak daerah juga akan berdampak terhadap keuangan daerah.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=78131 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post